Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, 5 Orang Pelaku Diciduk
POLISI berhasil membongkar praktik prostitusi online terhadap dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Ada lima muncikari yang ditangkap terkait kasus prostitusi online tersebut. Kelima pelaku itu yakni AL, 19, FH, 18, AM, 36, CD, 25, dan DA, 19. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan dua anak di bawah umur yang dieksploitasi dalam bisnis esek-esek itu berinisial ZR, 16, dan RCL, 16. Kombes Azis mengatakan kejadian itu diketahui terjadi pada 4 Oktober 2021. "Melibatkan dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas dua SMA," kata Azis dalam jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Rabu (13/10). Dalam aksinya, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban. Tiga lainnya berperan sebagai muncikari. Pria kelahiran 16 Mei 1977 itu mengatakan para pelaku menjajakan kedua anak perempuan itu kepada para hidung belang dengan tarif Rp250 ribu sampai Rp750 ribu. "Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp 250-750 Ribu," ucap Azis. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu menyebut para korban sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sebelum dibongkar polisi. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: